Saturday, October 22, 2016

11 INDIKATOR MAHKLUK HIDUP PUNAH


Secara alamiah, semua spesies mempunyai potensi yang berbeda-beda untuk menjadi punah. Kerentanan suatu jenis terhadap kepunahan umumnya ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu:

  1. Spesies yang mempunyai sebaran geografis sempit, umumnya rentan terhadap kerusakan habitat oleh kegiatan manusia.
  2. Spesies yang terdiri dari satu atau sedikit populasi akan sangat rentan terhadap kerusakan habitat dibandingkan dengan spesies yang terdiri dari banyak populasi
  3. Spesies yang memiliki ukuran populasi yang kecil akan mudah punah akibat pengaruh variasi demografi dan lingkungan serta hilangnya keanekaragaman genetik bila dibandingkan dengan spesies yang berukuran populasinya yang besar.
  4. Spesies yang ukuran populasinya cenderung menurun akan mudah punah bilamana penyebab penurunan tidak dapat diketahui dan diperbaiki.
  5. Spesies yang memiliki densitas rendah per satuan luas, terutama pada kawasan yang terfrsgmentasi akan mudah mengalami kepunahan.
  6. Spesies yang memerlukan jelajah yang luas akan sangat rentan terhadap kepunahan bilamana wilayah jelajahnya dirusak atau mengalami fragmentasi.
  7. Hewan yang mempunyai ukuran tubuh yang besar akan memiliki wilayah jelajah yang luas serta makanan yang lebih banyak secara individu, serta rentan untuk diburu maupun dirusak wilayah jelajahnya maupun habitat untuk mencari makan dan minumnya.
  8. Spesies yang tidak memiliki kemampuan menyebar yang baik di alam akan sangat rentan terhadap perubahan dan perusakan habitat, karena spesies tersebut tidak mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.
  9. Spesies yang bermigrasi musiman akan sangat rentan terhadap kepunahan karena ketidakmampuan bertahan di habitatnya.
  10. Spesies yang mempunyai keanekaragaman genetik yang rendah akan lebih banyak kemungkinan punah karena penyakit, atau perubahan lingkungan.
  11. Spesies yang memiliki relung tertentu akan rentan terhadap kepunahan apabila relung tempat hidupnya rusak.

No comments:

Support web ini

BEST ARTIKEL